10 Hal yang membuat mobil Anda tidak ditanggung asuransi
Musibah yang terjadi pada mobil memang selalu membuat kita menjadi jengkel atau marah karena tertimpa sesuatu atau tertabrak kendaraan lain, namun hal itu bisa kita atasi, apabila menggunakan asuransi mobil, kita bisa mengklaim mobil tersebut ke perusahaan asuransi, perusahaan asuransi pasti akan membantu kita, apabila kejadian atau musibah tersebut memang benar dan fakta dan tanpa dibuat buat dengan sengaja, tapi apakah Anda pernah mengalami musibah pada kendaraan Anda namun di tolak dengan alasan karena di sengaja atau kecerobohan kita.
Hati hati, tidak seluruh kerugian bisa ditanggung oleh asuransi, meski menurut Anda kejadiannya wajar, Bahkan hilang saat valet parking pun menjadi tanggungan anda sendiri.
Asuransi memang memberi ketenangan jiwa, tapi bukan berarti Anda tak bisa rugi. Pihak asuransi sering menolak klaim yang diajukan pemegang polis. Bukan Anda dicurangi, tapi kondisi kerugian memang tak masuk kategori yang harus diganti. Sayangnya, banyak pemegang polis tidak terinformasi akan hal itu. Sebenarnya semua kondisi pasti ditulis di polis, tapi berapa banyak orang yang sanggup membaca dan mengerti seluruh detail yang ada di polis asuransi?
Berikut ini adalah sejumlah kejadian yang mungkin menurut Anda tetap harus ditanggung asuransi, namun kenyataannya tidak. 10 Hal yang membuat mobil Anda tidak ditanggung Asuransi
1. Mobil dipinjam teman dan dibawa kabur
Jika yang membawa kabur adalah teman Anda sendiri, maka kategorinya sama dengan valet yakni penggelapan. Hal serupa juga berlaku semisal keluarga Anda tiba tiba membawa mobil kabur. Tetapi jika teman Anda meminjam kemudian dia dirampok, hal ini masih dtanggung asuransi.
2. Terkena bom teroris
Terorisme termasuk pengecualian dalam polis asuransi. Makanya kerusakan akibat hal ini tidak dijamin oleh perusahaan asuransi. Tapi di beberapa perusahaan, Anda bisa memperluas tanggungan terhadap kerusakan akibat serangan teroris.
3. Mobil tertimpa pohon akibat badai
Ini cukup sering terjadi saat musim hujan, dan ternyata kerugiannya tidak ditanggung oleh asuransi standar. Kecuali Anda memperluas tanggungan ke bencana alam. Lain cerita jika mobil tertimpa pohon akibat kecerobohan pengemudi, hal ini tetap bisa diklaim asuransi.
4. Menerjang banjir dengan sengaja
Walaupun Anda memperluas jaminan pertanggungan terhadap bencana alam, tetap saja hal ini tidak ditanggung. Perbuatan menerjang banjir akan dianggap sama dengan sengaja merusakkan mobil. Dan seluruh perbuatan sengaja tidak diganti oleh asuransi. Hal serupa juga berlaku untuk Anda yang sengaja menabrakkan mobil. Kebanjiran baru ditanggung ketika mobil Anda sedang diparkir lantas tergenang.
- 7 Hal penyebab penyakit Psikosomatis
- 7 Artis yang diundang ke pesta ulag tahun penggemarnya
- 7 Anak kecil yang menjadi pahlawan
5. Tabrakan ketika balap liar
Jika terbukti Anda kebut kebutan, asuransi tidak akan mengganti kerugian. Alasannya, pertanggungan tidak meliputi kerugian yang terjadi di arena balap resmi maupun liar.
6. Pengemudi tidak memiliki SIM yang sah
Tanpa SIM yang sah, segala kecelakaan yang terjadi akan menjadi tanggungan Anda sendiri. Asuransi akan menilai pengemudinya tidak layak berada dibalik setir.
7. Hilang saat valet parking
Alasannya, ketika valet Anda dengan sadar menyerahkan mobil dan mengizinkan orang lain membawanya. Jadi ketika mobil hilang, itu akan dianggap sama dengan penggelapan.
8. Kecelakaan akibat melanggar lalu lintas
Pasal untuk hal ini yang dipakai adalah penanggung tidak memberikan ganti rugi terhadap kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan disebabkan karena memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang atau tidak diperuntukan untuk kendaaran bermotor yang dipertanggungkan dalam polis ini.
Jika ketika Anda masuk ke jalan yang tidak sesuai, misalnya dengan melanggar rambu verbodden, maka kecelakaan yang terjadi tidak akan ditanggung oleh asuransi. Untungnya, pelanggaran seperti salah parkir, melebihi batas kecepatan dan lainnya tidak diatur dalam polis.
9. Pengendara Dibawah Umur
Kecelakaan yang melibatkan pengemudi dibawah umur tidak akan dilindungi oleh asuransi kendaraan, karena anak yang masih dibawah umur belum bisa memiliki SIM dan itu sudah merupakan suatu pelanggaran hukum dijalan raya. Hal tersebut sudah tertulis secara jelas dalam klausul perjanjian dan dilindungi undang-undang. Menurut UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, batas minimal seseorang diperbolehkan memiliki SIM adalah 17 tahun. Jadi meskipun mobil sudah diasuransikan, tetapi apabila kecelakaan mobil terjadi akibat melanggar hukum, maka pihak asuransi akan menolak menanggungnya.
10. Kerusakan Karena Modifikasi Secara Ekstrem
Apabila mobil dimodifikasi secara ekstrem, sehingga mengubah bentuk standart kendaraan, baik eksterior, interior, maupun mesinnya, kemudian mobil mengalami kerusakan, maka asuransi tidak akan menanggungnya. Namun, jika modifikasi mobil tersebut hanya sedikit, seperti: audio, mengganti sarung jok kursi, kaca film dan aksesori eksternal lainnya, mungkin masih akan ditanggung, tergantung kebijakan dari masing-masing perusahaan asuransi. Jika ingin menambahkan aksesori mahal pada mobil, seperti: audio berharga belasan juta rupiah, sebaiknya beritahu pihak asuransi kendaraan. Hal ini untuk menghindari kemungkinan pihak asuransi menolak klaim, jika tidak ada pemberitahuaan. Kemudian simpan kwitansi pembelian aksesori tersebut sebagai bukti besaran nilai yang dapat ditanggung jika terjadi kerusakan.
sources:
https://www.asura.co.id/blog/perhatikan-3-hal-yang-tidak-dilindungi-oleh-asuransi-kendaraan
http://strdln.blogspot.co.id/2013/01/pengecualian-dalam-asuransi-kendaraan.html
http://otodriver.com/article/view/perhatikan-inilah-hal-hal-yang-tidak-bisa-ditanggung-asuransi-all-risk/qACgjeh7gLzs7oO4uVW_18-IYM8SkuKchD46ddfcBj4
http://faldifaldirifaldi.blogspot.co.id/2015/01/musibah-yang-sering-terjadi-pada-mobil.html