10 Desa bebas asap rokok di Indonesia
Tidak hanya melarang warganya untuk merokok, Pemerintah Nagari Sitiung juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang semula merokok dan menyatakan tidak merokok lagi.
Wali Nagari (Kepala Desa) Sitiung, Syarifuddin, yang ditemui seusai memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berhenti merokok, mengatakan, pemerintah desa dan masyarakat telah sepakat membuat peraturan nagari (desa), yakni larangan merokok bagi masyarakat di sembarang tempat dan menetapkan kawasan bebas asap rokok.
2. Desa Bulaksari 7, Jawa Timur
Di suatu kawasan lain kelihatan sekumpulan lelaki sedang membersihkan longkang, memotong rumput serta menanam pokok bunga sebagai hiasan. Tidak kira lelaki mahupun perempuan, masing-masing tidak lokek tenaga membanting tulang sama-sama membangunkan kampung.
Ya, seluruh Surabaya dan sekitar Jawa mengetahui tetangga Bulaksari 7 begitu teguh perpaduan antara mereka. Setiap bulan ada saja pertemuan antara tetangga untuk bermesyuarat dan bertukar-tukar pandangan bagaimana untuk mengindahkan lagi persekitaran kampung mereka. Malah, di sini, terbinanya sebuah warung yang diberi nama ‘Gotong-royong’ yang menjual makanan di mana perolehannya digunakan untuk membeli peralatan seperti cangkul, benih pokok, sabit dan pelbagai peralatan lain kegunaan penduduk kampung.
3. Desa bone-bone, Sulawesi Selatan
Tanda larangan merokok langsung terpampang pada baliho besar tepat di gerbang masuk Desa Bone-Bone, sekitar 300 kilometer sebelah utara Kota Makassar. Sejumlah papan berisi larangan merokok dan imbauan untuk menjaga kesehatan juga menghiasi sudut-sudut desa seluas sekitar 800 hektar itu. Welly P (67), warga Dusun Buntu Billa, sudah 10 tahun terakhir tidak lagi merokok. Kebiasaan itu ia tinggalkan seiring diberlakukannya larangan merokok di Desa Bone-Bone tahun 2000. Meskipun awalnya tersiksa karena mengaku sulit berkonsentrasi, lambat laun Welly mulai menuai manfaat berhenti merokok.
- 10 Kreativitas dari pemukiman kumuh
- 10 Mobil listrik buatan Indonesia
- 10 Tips diet sehat setelah melahirkan
4. Desa Ngunut, Yogyakarta
Namun demikian larangan itu hanya berlaku untuk tempat-tempat publik atau yang menghadirkan banyak orang dimana terdapat juga orang-orang yang tidak merokok. Hak dari non-perokok di desa ini sangat di hormati. Namun juga masih toleran terhadap pecandu rokok yang belum bisa meninggalkan kebiasaan buruknya.
Ketika memasuki desa ini lebih baik jangan mencoba menyalakan rokok di tempat umum. Karena warga setempat akan menegur anda dengan keramahan yang mungkin bisa meneror inteltualitas anda.
5. Desa Cikidang, Jawa Tengah
"Jika ternyata ada warga yang merokok di luar tempat itu, kami telah menyiapkan sanksi bagi mereka, yakni membayar denda berupa telur sebanyak rokok yang dikonsumsi," kata Kepala Desa Cikidang, Dikrun, di Cikidang, Cilongok, Banyumas, Senin. Telur-telur itu selanjutnya diberikan kepada posyandu untuk dibagikan kepada anak balita di desa itu sebagai makanan tambahan.
6. Desa Celep, Jawa Tengah
Informasi yang didapat SCTV, Kamis (8/4), agar larangan itu dapat efektif, seorang satuan tugas disiagakan untuk mengontrol warga di hari itu. Seorang warga yang kedapatan merokok akan langsung dikenai denda Rp 500. Dana itu dikumpulkan di kas desa dan digunakan untuk membeli fasilitas umum untuk kepentingan bersama.
Larangan merokok ini sengaja hanya diberlakukan satu hari dalam sepekan sebagai upaya awal menghentikan kebiasaan merokok. Namun, sesuai kesepakatan, di masa mendatang pemberlakuan larangan merokok akan terus ditambah hingga kebiasaan merokok di kalangan warga setempat bisa dihilangkan.
7. Dusun Karangmulyo, Jawa Timur
Begitu pula dengan puluhan rumah lainnya di dusun yang berada di kaki Gunung Ringgit, sekitar 25 kilometer dari pusat kota. Tidak ditemukan asbak dalam rumah-rumah mereka. “Sebagian besar rumah di dusun ini tidak menyediakan asbak di ruang tamunya,” kata Ariyono.
Hal ini berlaku sejak sebulan terakhir setelah pada 8 Desember 2010 lalu, puluhan warga setempat mendeklarasikan larangan merokok di dalam rumah. Deklarasi yang dilakukan di Masjid Baitussalam itu dihadiri sejumlah pejabat di antaranya Tutuk Fajriatul Musthofiah, istri Wakil Bupati Lumajang As’at Malik, Kepala Dinas Kesehatan Buntaran Supriyanto, Camat Gucialit Bakrie serta sejumlah pejabat lainnya. Dusun yang juga berjuluk Pendem itu berpenduduk sekitar 200 kepala keluarga atau 797 jiwa.
8. Dusun Muhajirun, Lampung
Rumah-rumah di kampung itu kebanyakan dibuat semipermanen. Ada yang berdinding tembok, ada pula yang papan. Di pekarangan setiap rumah warga terlihat bermacam pohon buah-buahan. Di antaranya jeruk dan mangga. Di pintu gapura dusun terlihat tulisan cukup besar: Anda Memasuki Kawasan Dilarang Merokok dan Wajib Berbusana Muslim. Kalimat tersebut, agaknya, menjadi napas bagi dusun yang berpenghuni 180 kepala keluarga (KK) itu.
9. Desa Sidoluhur, Yogyakarta
Dusun Kunden III, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman merupakan salah satu dusun di Kabupaten Sleman yang telah mengawali pembentukan Pokja Kawasan Bebas Asap Rokok.
Pokja yang diketuai oleh Eko Raharjo ini, memiliki misi mewujudkan Dusun Kunden III Bebas Asap Rokok dengan meningkatkan persentase keluarga dan generasi muda tidak merokok.
Adapun program-program yang telah dilaksanakan antara lain: pendataan keluarga tidak merokok; pemasangan stiker keluarga tidak merokok dan merokok di luar rumah; penyuluhan kesehatan dan bahaya asap rokok; pembinaan remaja dan pendataan remaja tidak merokok; konsultasi berhenti merokok.
10. Desa Singosaren, Yogyakarta
Program Rumah Bebas Asap Rokok sendiri merupakan inisiasi dari MMKM bekerjasama dengan Karang Taruna Jaya Kusuma. Dalam hal ini, KT Jaya Kusuma berperan sebagai penghubung antara MMKM dengan Dinas Kesehatan Kab.Bantul dan Quit Tobacco Indonesia (QTI). Dua lembaga yang menjadi penggagas program Rumah Bebas Asap Rokok di wilayah Kab. Bantul.
sources:
http://www.tempo.co/
http://www.asiacalling.kbr68h.com/
http://travel.detik.com/
http://www.suaranews.com/
http://news.liputan6.com/
http://www.forumbebas.com/
http://masyarakatsehat.net/
http://klthugs.blogspot.com/
http://kla.or.id/
bilamana terdapat kesalahan, mohon diralat, terima kasih